Abiyoso menjelaskan, banyak di antara para korban pada awalanya dijanjikan pekerjaan di negara asing, baik sebagai anak buah kapal (ABK), karyawan di perusahaan, hingga menjadi asisten rumah tangga (ART). Namun dalam proses pemberangkatan ini banyak yang menyalahi aturan.
“Misalnya adanya ketidaksesuaian antara visa dengan paspor. Para korban diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan ternyata tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh penyalur tenaga kerja ke luar negeri tersebut dan mereka diberangkatkan dengan visa serta paspor untuk kegiatan wisata,” jelasnya.
“Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Undang Undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq yang juga hadir dalam konfernsi pers tersebut mengatakan bahwa dari kasus TPPO yang terjadi diwilayah Kabupaten Brebes, Polres Brebes berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang merupakan penyalur tenaga migran secara illegal yang dalam prakteknya banyak menyalahi aturan.
Kelima orang tersebut masing masing berinisial SH (57) Warga Desa Mundu Kecamatan Tanjung, YK (49) warga Kecipir Kecamatan Losari, SA (51) warga Dukuhwaru Tegal. Kemudian NRU (34) dan WH (41) yang merupakan warga desa Tanjungsari Kecamatan Wanasari.
“Saat ini, ke lima orang tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Brebes dan tengah menjalai proses penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Sat Reskrim Polres Brebes,” jelas Kapolres Brebes. ***