“Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi serta adanya rekaman CCTV akhirnya kami dapat mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” jelas Kapolsek Senin 28 November 2022.
Baca Juga: Galang Bantuan Korban Gempa Cianjur, Kapolres Tegal Kota Instruksikan Bhabinkamtibmas Siaga Bencana
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menyita seekor burung murai beserta sangkarnya dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Atas perbuatanya, kini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek. ***