Diduga Terlibat Korupsi Pada Dua Proyek Pengerjaan Jalan, Sekda Non Aktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka

- 22 November 2022, 14:59 WIB
Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalanf Resmi Ditetapkan Tersangka
Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalanf Resmi Ditetapkan Tersangka /Sri Yatni/

KABAR TEGAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai tersangka korupsi.

Tersangka itu berinisial MA, yang ketika dugaan korupsi terjadi pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantornya, 22 November 2022.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Lakukan PAM Pagi Hari Beri Rasa Aman Masyarakat

Berdasar penelusuran, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kab. Pemalang tahun anggaran 2010 diantaranya : 

- Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh.

- Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

Baca Juga: Kabid Humas Jateng : Laka lantas Bus di Nguntoronadi Wonogiri 8 Meninggal, 20 orang Luka

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Dwi Subagio.

Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5miliar dari korupsi ini.

Pada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca Juga: Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit. MA ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah