Anggota Khilafatul Muslimin Bantarkawung Brebes Kembali Setia ke NKRI

- 8 Juli 2022, 17:05 WIB
Anggota Khilafatul Muslimin bantarkawung, Kabupaten Brebes nyatakan sumpah setia kepada NKRI
Anggota Khilafatul Muslimin bantarkawung, Kabupaten Brebes nyatakan sumpah setia kepada NKRI /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin (KM) asal Desa Sindangwangi, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendatangi kantor Polsek setempat untuk menyatakan kembali setia ke pangkuan NKRI. Jumat siang, 8 Juli 2022.

Kunjungan anggota KM selama 1 jam 15 menit untuk berikrar itu disaksikan langsung oleh Camat Bantarkawung Slamet BR, Danramil 12 Bantarkawung yang diwakili Peltu Diono, Kapolsek AKP Hasari S.Ag, dan Lugi selaku Kadus Jetak Sindangwangi.

Disampaikan Peltu Diono, bahwa S selaku ketua KM Sindangwangi, menyatakan bahwa dirinya dan anggotanya bersilaturahmi dengan Forkopimcam Bantarkawung untuk berikrar setia kepada NKRI yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan menjunjung tinggi kebhinekaan.

Baca Juga: Kapolda Jateng Lantik 612 Bintara Remaja Polri, 20 Orang Ditempatkan di IKN

“Mereka menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin hanya sebatas jamaah dan bukan negara, sehingga mereka siap menjaga dan mempertahankan NKRI,” ujarnya.

Diono sendiri menyampaikan bahwa di Kecamatan Bantarkawung, anggota KM sementara terdata sebanyak 8 orang, dan mereka telah berikrar setia ke NKRI.

Bersama seluruh elemen terkait dan masyarakat Bantarkawung terus mengajak para anggota Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja untuk kembali ke NKRI, lantaran organisasi itu ingin membentuk kekhalifahan dunia yang disebut khilafah ala minhajin nubuwwah.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id dengan Menggunakan NIk, Cek Segera Daftar Nama Penerima BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu

“Kita semua berharap agar seluruh anggota khilafatul muslimin dimanapun berada untuk segera keluar dari jamaah khilafatul muslimin,” tandasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x