Sekjen Guru dan Tenaga Kependidikan Wajibkan Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Menjadi Kepala Sekolah

- 7 Juni 2022, 17:21 WIB
Sekjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani wajibkan sertifikat Guru penggerak sebagai syarat guru yang merangkap sebagai kepala sekolah di pendopo Kabupaten Brebes pada Selasa, 7 Juni 2022 yang dihadiri Bupati brebes IdzaPriyanti
Sekjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani wajibkan sertifikat Guru penggerak sebagai syarat guru yang merangkap sebagai kepala sekolah di pendopo Kabupaten Brebes pada Selasa, 7 Juni 2022 yang dihadiri Bupati brebes IdzaPriyanti /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Dr Nunuk Suryani MPd menandaskan, untuk menjadi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Nunuk menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di Pendopo Bupati Brebes, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Kakinya Ditarik Orangutan, Pengunjung Kebun Binatang Histeris

“Salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan kami harapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat memahami Implementasi Permendikbudristek nomor 40 Tahun 2021,” tandas Nunuk Selasa, 7 Juni 2022.

Namun demikian, lanjut Nunuk, dalam pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut dijelaskan jika jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak tidak mencukupi, maka Pemkab dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga: PKH Kembali Cair! Segera Cek Penerima Bansos pkh atau BNPT Kartu Sembako Dengan Mengunduk Aplikasi Cek Bansos

Nunuk juga mengapresiasi langkah Bupati yang baru saja mengangkat PPPK yang dinilai sebagai moment cerdik, karena pengangkatan PPPK sangat ditunggu-tunggu para guru.

Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH melaporkan, beberapa waktu lalu Kabupaten Brebes telah mengukuhkan 453 Kepala SD dan 66 Kepala SMP. Diantara mereka, diambil dari Guru Penggerak.

Idza juga menyampaikan antusias guru yang mengikuti program Guru Penggerak sangat tinggi. Tercatat hingga angkatan ke-5 jumlahnya mencapai 81 orang yang diperkirakan akan lulus Agustus mendatang.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x