KABAR TEGAL - Polres Pemalang telah mengamankan empat orang tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap korban S (26) di Stadion Sepakbola Mochtar, Pemalang, Selasa 28 Oktober 2021 yang lalu.
Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, Selasa 28 Desember 2021 malam.
"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Diundur, SEA Games 2021 akan dilaksanakan pada 12-23 Mei 2022 di Vietnam
Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Biodata Lengkap Pratama Arhan, Pemegang Pemain Muda Terbaik di Piala AFF 2020
Sementara itu Kapolda Jatang Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Iqbal menyampaikan bela sungkawa kepada Korban dan berterima kasih kepada anggota Pemalang yang sudah dengan cepat ungkap Kakasus ini serta berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan
"Kami Polri ikut berbela sungkawa dan akan tuntaskan kasus ini," tutup Iqbal. ***