Serahkan Bantuan Ternak, Bupati Brebes Ingatkan Jangan Sampai Dijual atau Beralasan Mati

- 20 Desember 2021, 20:37 WIB
Bupati : Bantuan Ternak Jangan Diselewengkan
Bupati : Bantuan Ternak Jangan Diselewengkan /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) menyalurkan hibah bantuan sosial (Bansos).

Bantuan berupa ternak dan bantuan keuangan diserahkan simbolis kepada Kelompok Tani Ternak (KTT), di Pendopo Bupati, Senin 20 Desember 2021.

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH wanti-wanti agar penerima bantuan jangan sampai menyelewengkan bantuan karena bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. Ternak yang didapatkan, agar dipelihara dengan penuh tanggung jawab agar semakin berkembang. Bila ternak mati, harus dilaporkan dengan bukti potret ke DPKH.

“Peliharalah ternak bantuan tersebut sebaik-baiknya. Bila hari ini menerima dua ekor sapi, esok atau lusa bisa beranak pinak menjadi lima, sepuluh, bahkan hingga seribu ekor,” ujar Idza.

Baca Juga: Ditipu Adik Kandung, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Rugi Miliaran Rupiah

Kepada Kepala DPKH, Idza berpesan agar memonitoring bantuan ternak secara rutin guna mencegah penyelewengan. Idza tidak ingin hari ini bantuan diserahkan, dua tiga bulan kemudain, tidak terlihat lagi wujudnya.

Senada, Kepala Kejaksanaan Negeri Brebes melalui Kasubag Pembinaan Mananda J Manullang SH MH menjelaskan, penerima bantuan dari pemerintah agar lebih berhat-hati. Dan harus bertanggung jawab, jangan sekali-kali menyalahgunakan atau menyelewengkan bantuan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Kapolres Brebes melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah menilai, sering terjadi bantuan ternak dijual oleh penerima namun dengan alasan klasik ternak tersebut mati. Untuk itu jika memang ada ternak bantuan yang mati, harus dibuat berita acaranya dan disertakan bukti otentik berupa foto hewan yang mati dan saksi mata.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, 4 Juta Orang Diprediksi Lakukan Perjalanan ke Jawa Tengah

“Jangan bikin laporan palsu, jika tidak ingin dihukum karena dianggap telah merugikan keuangan negara,” ujar Syuaib mengingatkan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x