Bejat! Kakek di Sirampog Brebes Tega Cabuli Bocah 6 Tahun dengan Iming-iming Uang

- 24 Juni 2021, 09:26 WIB
Seorang kakek asal Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tega mencabuli anak dibawah umur dengan iming-iming uang sebesar Rp5 ribu dan Rp10 ribu.*
Seorang kakek asal Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tega mencabuli anak dibawah umur dengan iming-iming uang sebesar Rp5 ribu dan Rp10 ribu.* /

“Modus pelaku melakukan pencabulan adalah kebutuhan biologis karena sudah lama menduda sebab ditinggal Almarhumah istrinya,” tandasnya.

Baca Juga: Kabidhumas Polda Jateng Baru Lebih Bermitra dengan Media dan Berikan Lebih Porsi Edukasi Covid-19

Babinsa menambahkan, penting bagi para orang tua untuk memberikan pendidikan seks kepada para anaknya, terutama jika mereka menginjak remaja, karena itu bukan hal yang tabu lagi sehingga mereka terhindar dari pergaulan seks bebas yang dapat menghancurkan masa depannya, termasuk kasus tersebut diatas.

Sementara dari pengakuan korban (AKR), dirinya telah dicabuli W sebanyak 3 kali. Saat ditanya, korban juga merasa kesakitan di bagian vaginanya, sehingga segera dibawa ke RSUD Bumiayu untuk dilakukan visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.

Ibu kandung korban menuntut kejadian yang mencemarkan nama baik keluarganya itu diselesaikan melalui jalur hukum, walaupun pelaku meminta maaf atas kekhilafannya.

Baca Juga: 73 Kasus Covid-19 Per Hari, Umi Azizah Duga Varian Delta Sudah Masuk di Kabupaten Tegal

Atas perbuatannya itu, pelaku dimungkinkan terjerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x