Pos Penyekatan di Losari, Pemudik Belum Diminta Putar Balik

- 24 April 2021, 17:06 WIB
Petugas Masih Persuasif Saat Operasi Penyekatan Pemudik Masuk Jawa Tengah Melalui Brebes
Petugas Masih Persuasif Saat Operasi Penyekatan Pemudik Masuk Jawa Tengah Melalui Brebes /

Sementara disinggung terkait larangan mudik, Muhtadi menjelaskan bahwa sesuai petunjuk di masa pra mudik dengan pengetatan ini, petugas belum memberlakukan putar balik kendaraan bermotor jika memenuhi syarat.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pedagang Oleh-oleh Telur Asin di Jalur Pantura Hanya Bisa Pasrah

“Jadi para pemudik masih boleh melakukan perjalanan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta menunjukkan surat negatif covid-19 atau hasil test swab PCR antigen 1x24 jam bagi yang belum divaksin, bukti kartu vaksin dosis 1 dan 2, dan surat jalan atau surat tujuan pulang kampung,” terangnya.

Sedangkan bagi pemudik warga asli Brebes nantinya akan tetap diawasi oleh Satgas Covid-19 di masing-masing desa dengan memaksimalkan posko PPKM Mikro sesuai SOP yang sudah berjalan.

Sekedar informasi sesuai Addendum Surat Edaran Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang perubahan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan pengendalian penyebaran covid-19.

Baca Juga: Atasi Dampak Covid-19, Program Kotaku Kucurkan Dana Rp12 Miliar

Adapun perubahan dimaksud adalah, semula waktu peniadaan mudik hanya 10 hari yang dimulai pada H-7 lebaran atau 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dirubah menjadi satu bulan yakni mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.

Pemerintah sendiri membagi musim mudik tahun ini menjadi 3 periode, yakni periode pra mudik dengan pengetatan (22 April-5 Mei), periode peniadaan mudik (6-17 Mei), serta periode pasca mudik dengan pengetatan (18-24 Mei).

Pada periode perjalanan di masa larangan mudik, kendaraan bermotor yang diizinkan melintas hanya kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendamping, sedangkan untuk persalinan dapat disertai dua orang pendamping.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Peneror Putri Bupati Brebes, Polisi Temukan Sabu dan Benda Tajam Lainnya

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah