Razia di 2 Lokasi, Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Brebes

20 Maret 2024, 11:05 WIB
Personel Polres Brebes menggelar razia miras ilegal di dua lokasi dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Personel gabungan dari Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia peredaran dan penyalahgunaan minuman keras dengan sasaran warung yang menjual minuman keras tanpa ijin (ilegal) di wilayah Kabupaten Brebes, Senin, 18 Maret 2024 malam.

Razia tersebut dilakukan didua wilayah yakni desa Slatri Kecamatan Larangan dan Kecamatan Jatibarang.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh KBO Samapta Ipda Jusup dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yuzakki Adyana Ardhi tersebut, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan. 

Baca Juga: Input NISN dan NIK KTP ke pip.kemdikbud.go.id, Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud Maret 2024

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 jerigen minuman keras tradisional (tuak).

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Iptu Indra Prasetyo mengatakan mengatakan, razia miras merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan cipta kondisi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.

“Kegiatan Razia ini dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Iptu Indra Prasetyo, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Simak Cara Terbaru Daftar Bansos DTKS Kemensos Maret 2024 di Aplikasi Cek Bansos atau cekbansos.kemensos.go.id

Adapun sasarannya, lanjut Indra adalah kafe ataupun tempat karaoke yang menjual miras tanpa ijin maupun rumah warga yang disinyalir memproduksi minuman keras tradisional serta tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras. 

"Sasarannya kafe atau tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin (ilegal), rumah yang menjual miras tanpa izin, tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras,” kata Iptu Indra.

Razia didua lokasi tersebut, Polisi juga akan menjerat kepada pemilik warung yang berinsial WBS dan WP dengan pasal Tipiring karena melanggar perda tahun 2015 pasal 17 ayat 1 tentang menyimpan dan melakukan usaha produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Rabu 20 Maret 2024, Klaim Primogems dan Mora Gratis dari Mihoyo!

“Barang bukti ratusan botol miras sudah diamankan ke Polres dan kepada pemilik selain dilakukan pembinaan juga akan menjalani sidang Tipiring,” pungkas Indra.***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler