Tak Mampu Bayar, Gadis Ini Serang Sopir Taksi Online

- 7 November 2020, 09:52 WIB
Kapolres Cialcap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim Rifeld Constatien Baba saat melakukan konferensi pers.
Kapolres Cialcap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim Rifeld Constatien Baba saat melakukan konferensi pers. /

Mengetahui korban berhasil menghentikan laju kendaraannya, tersangka panik dan berusaha membuang pisau dapur yang ada dalam genggamannya. Sedangkan korban langsung keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong warga sekitar. Sehingga warga bergerak cepat mengamankan tersangka, dan menyerahkan ke anggota Polsek Kroya yang datang beberapa menit kemudian.

Kendati saat kejadian korban berupaya menangkis serangan tersangka, namun ternyata sabetan pisau tersangka sempat mengenai dada bagian kiri korban dan luka sayatan di lengan kiri sehingga korban segera dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Dikmaba Otsus Gerbang Awal Pengabdian Untuk NKRI

“ Jadi motif penganiayaan tersebut, diduga tersangka tidak memiliki cukup uang untuk membayar ongkos taxi online tersebut, sehingga nekad menyerang korban hingga terluka,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka amel dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penajra selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x