64 Ribu Pemudik Tiba di Wilayah Daop 4 Semarang Selama 4 Hari Masa Angkutan Lebaran

- 4 April 2024, 20:01 WIB
Sebanyak 64 ribu pemudik tiba di wilayah Daop 4 Semarang menggunakan kereta api selama empat hari masa Angkutan Lebaran 2024.
Sebanyak 64 ribu pemudik tiba di wilayah Daop 4 Semarang menggunakan kereta api selama empat hari masa Angkutan Lebaran 2024. /Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang/

KABAR TEGAL - Selama empat hari masa angkutan Lebaran tahun 2024 yang dimulai pada H-10 Minggu, 31 Maret 2024 sampai dengan H-7 Rabu, 3 April 2024, sebanyak 64.907 penumpang tiba di wilayah Daop 4 Semarang menggunakan kereta api atau rata-rata 16.227 penumpang per harinya.

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa sejumlah penumpang yang tiba di wilayah Daop 4 Semarang, didominasi oleh pemudik dari arah Jakarta dan sekitarnya.

“Diprediksi jumlah pemudik yang tiba akan terus meningkat setiap harinya sampai dengan puncaknya nanti pada H-3 atau pada hari Minggu 7 April 2024,” kata Franoto, Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, KAI Daop 4 Semarang Operasikan 3 Kereta Api Tambahan

Pada 4 hari masa Angkutan Lebaran ini, stasiun terbanyak yang menerima kedatangan penumpang diantaranya Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng dengan jumlah pemudik yang datang sebanyak 16.089 penumpang atau rata-rata 4.022 penumpang per hari, dilanjutkan Stasiun Semarang Poncol dengan jumlah 14.790 penumpang atau 3.698 penumpang per hari.

Stasiun Tegal sebanyak 11.483 penumpang atau 2.871 penumpang per hari, Stasiun Pekalongan sebanyak 7.608 penumpang atau 1.902 penumpang per hari, dan Stasiun Cepu sebanyak 3.239 penumpang atau 810 penumpang per hari.

KAI juga mengingatkan kembali ketentuan bagasi atau barang bawaan bagi pelanggan yang menggunakan kereta api di masa mudik lebaran ini.

Baca Juga: Banyak Kecelakaan Truk vs Kereta Api, Ini Himbauan KAI agar Aman saat Melewati Perlintasan Sebidang

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ungkap Franoto.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x