Polrestabes Semarang Gelar Pres Releas Kasus Perdagangan 226 Ekor Anjing Ilegal

- 10 Januari 2024, 17:44 WIB
Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing akhirnya digelar oleh Satreskrim Polrestabes Semarang
Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing akhirnya digelar oleh Satreskrim Polrestabes Semarang /Sri Yatni/Kabar Tegal

Menurut kesaksian Donal (43) profesi sebagai pedang anjing sudah dia tekuni selama 10 tahun, dia mengaku transaksi ratusan anjing tersebut di ambil perbulan kadang dia lakukan perpekan dari wilayah tersebut, dia juga membeberkan penjual seperti dia banyak mungkin ada 20an.

Baca Juga: Naik 3,4 Persen, Pergerakan Masyarakat Selama Libur Nataru di Jateng Capai 8,7 Juta Orang

“Tansaksi perbulan bisa 350 sampai 400 ekor," ujar Donal.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menerangkan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunkan oleh pelaku, secara resmi dari dinas terkait kalarifikasi dokumen yang dipergunkan adalah palsu namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai. 

“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang, tentunya petugas/oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut kita akan tetap mendalami hal itu, dan setelah hasil pemeriksaan hewan ini mengandung penyakit juga, sehingga hal ini lah yang melanggar peraturan termasuk pasal yang akan dipergunakan bagi oknum yang memalsukan surat," paparnya.

Atas kejadian ini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan acaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah