"Pelaku berhasil ditangkap Kamis, 26 Oktober 2023 ketika akan menjual sepeda motor di Wonosobo, kami bersama Tim Resmob Polres Wonosobo bekerja sama untuk mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjarnegara beserta barang-barang yang dibawanya dan penetapan tersangka pada pukul 20.30 Wib," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya. ***