Perang Lawan Narkoba! Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Seberat 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja

- 21 September 2023, 15:42 WIB
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan barang bukti seberat 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan barang bukti seberat 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti 5 kilogram sabu dan 7 kilogram ganja.

Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda jateng, kegiatan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.S.I.K.,  turut dihadiri Kajati Jawa tengah, BNNP, Labfor Polda Jateng dan Perwakilan Ormas Geram pada Kamis 21 September 2023.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan barang bukti yang di sita berdasarkan 3 Laporan Polisi (LP).

Baca Juga: Amankan Demo 'Pilkades PAW' di Desa Banjarturi, Polres Tegal Kerahkan 161 Personel

Untuk kasus dengan Barang Bukti Sabu ada 2 Laporan Polisi yang pertama seberat 1.012,2 gram diungkap pada 27 Juli 2023 dengan TKP di Kabupaten Demak.

Yang kedua seberat 3.988,3 gram diungkap di Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023.

Untuk Kasus Ganja merupakan 1 Laporan Polisi dengan barang bukti seberat 7 kilogram diungkap di wilayah Sukoharjo pada 14 Agustus 2023. 

Baca Juga: Buka FGD Bidhumas Polda Jateng 2023, Kabidhumas Jelaskan Pentingnya Peran Sebagai Cooling System

“ Kegiatan pemusnahan ini terkait Barang Bukti hasil penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk barang bukti Sabu kita telah melakukan koordinasi dengan Labfor maupun Bareskrim ada kemiripan dengan jaringan Fredi Pratama namun tentunya kita akan masih dalami lagi,” ujar Kombes Pol M Anwar Nasir.

Kegiatan Pemusnahan yang dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus Incinerator milik BNNP Jateng.

Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu uji sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan setelah dilakukan pengujian hasilnya positif memiliki kandungan zat berbahaya narkotika. 

Baca Juga: Perangi Kasus Perjudian, Polda Jateng Tangkap 350 Pelaku Selama Tahun 2023

“3 (Tiga) Sampel ini benar dan pernah kita periksa dan mengandung zat Narkoba,” ujar Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo,S.Si., M.Biotech.

Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng Kompol Eko Kurniawan, S.H., M.Kn menyatakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba ini merupakan wujud Jajaran Kepolisian Polda Jateng serius dalam perang melawan Narkoba. 

“ Polda Jateng dalam hal ini khususnya Ditresnarkoba beserta jajaran bersungguh sungguh dalam melakukan pemberantasan Narkotika demi menyelamatkan bangsa, namun demikian tentu harus ada kerjasama dengan masyarakat untuk ikut berpartisipasi di dalam memberantas peredaran narkoba karena sasaran dari peredaran Narkotika sekarang sudah tidak pandang bulu dan menjangkau berbagai kalangan oleh karena itu, saya mengajak seluruh komponent masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan Narkoba” pungkas Kompol Eko Kurniawan. ***

Editor: Dessi Purbasari


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x