Polisi RW Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Huda Manahan Surakarta

- 10 Agustus 2023, 10:09 WIB
Polisi RW 09 Kelurahan Manahan kembali mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda Jalan Manyar 4 Manahan Kota Surakarta
Polisi RW 09 Kelurahan Manahan kembali mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda Jalan Manyar 4 Manahan Kota Surakarta /Sri Yatni/Kabar Tegal

"Kemudian saya bersama Bhabinkamtibmas Manahan Bripka Erki dan Takmir masjid membawa pelaku ke Mapolsek Banjarsari untuk dilakukan proses sesuai prosedur," pungkasnya.

Baca Juga: Bantu Stok Darah di PMI, Polwan Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Donor Darah

Menurut pengakuan pelaku TEP , bahwasanya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Untuk aksi pertama pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp. 150.000, aksi kedua dan ketiga pelaku gagal mengambil uang sedangkan aksinya aksinya yang keempat pagi tadi namun naas bagi pelaku ketahuan oleh takmir masjid.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Parjono, SH membenarkan bahwa pagi tadi telah diamankan pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul huda Manahan dan ditangkap oleh takmir masjid bersama Polisi RW 09 serta Bhabinkamtibmas Manahan.

"Selanjutnya pelaku dibawa petugas dan diserahkan ke piket unit Reskrim Polsek Banjarsari untuk diproses sesuai prosedur," ucap Kompol Parjono.

Baca Juga: Cek Online Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 Lewat HP via Link pip.kemdikbud.go.id

"Selain merasa kasihan pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tempat tinggal di kota Surakarta serta kerugian yang tidak seberapa, kemudian takmir masjid memaafkannya dan dilakukan mediasi antara pelaku dan takmir masjid. Kedua pihak pun sepakat berdamai melalui restorative justive," ungkapnya.

“Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai melalui RJ dan pelaku dibebaskan dengan catatan pelaku tidak melakukannya lagi. Dan apabila pelaku melakukan tindak pidana kembali maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x