KABAR TEGAL - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) menerangkan pihaknya mengakui bahwa sejumlah 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas.
Bahkan, 8 anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu 16 Juli 2023.
Baca Juga: Patuh Berlalulintas, Polres Brebes Apresiasi Tukang Ojek dengan Berikan Paket Sembako
Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkap Iqbal.
Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Tegal Kota Pasang Banner Imbauan Tertib Berlalu Lintas
“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia.
“Saat ini dilaksanakan penyidikan utk diproses pidana,” sambung Iqbal.