Selain empat senpi revolver rakitan, Kapolda menyebut polisi juga mengamankan barang bukti 2 kendaraan bermotor yakni satu unit Honda Grand dan satu unit Beat berwarna hitam serta 27 butir amunisi yang terdiri dari 21 amunisi berkaliber 38mm, kemudian 6 amunisi berkaliber 9mm.
"Termasuk juga uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 2,5 juta, berhasil diamankan dari salah satu pelaku," tutur Kapolda.
Baca Juga: Gandeng Bank Jateng dan Dinkes, IWO Tegal Bakal Menggelar Kegiatan Sosial Ramadhan
Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam dikenai pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolda Jateng juga menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan pengambilan uang.
"Apabila mengambil uang di bank, ATM minta pengawalan polisi, tidak dipungur biaya," terang dia.
Baca Juga: Razia Malam, Sat Samapta Brebes Amankan Puluhan Botol Miras
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan di wilayah Jawa Tengah.
"Ini saya warning, agar tidak coba-coba melakukan kejahatan di wilayah Jawa Tengah. Kalian boleh kabur, tapi anda akan diburu oleh jajaran Resmob Jatanras Polda Jateng!" tegas Kapolda.***