Selama 2 Tahun, Guru Beladiri Cabuli Anak Muridnya

- 24 Maret 2023, 20:26 WIB
Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di kota Surakarta
Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di kota Surakarta /Sri Yatni/

Kapolresta Surakarta menghimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor. Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang - undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara," pungkas Kapolresta.

Baca Juga: Dahsyatnya Donor Darah di Bulan Ramadhan, PMI Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Lebih Sehat dan Panen Pahala

Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak - anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x