Polda Jateng Tangkap Komplotan Currat Pecah Kaca Lintas Propinsi

- 9 Maret 2023, 17:09 WIB
Komplotan pencurian dengan pemberatan (Currat) dengan modus memecah kaca mobil berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng
Komplotan pencurian dengan pemberatan (Currat) dengan modus memecah kaca mobil berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng /Sri Yatni/

Pada hari Senin, 27 Februari 2023 petugas gabungan dari Polres Tegal Kota dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka DAVIT di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.

“Kemudian pada hari Jumat, 3 Maret 2023 tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku LIK MAN dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 10 Maret 2023: Awas Pengeluaran Mendadak

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas propinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Diantaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp. 500 juta.

“Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x