Tanggapi Aksi Damai Korban Mafia Tanah, Polda Jateng Tegaskan Tidak Ada Penghentian Perkara

- 7 Maret 2023, 18:35 WIB
Sejumlah masyarakat dari Kab. Semarang yang mengaku menjadi korban mafia tanah menggelar aksi damai di depan Mapolda Jateng
Sejumlah masyarakat dari Kab. Semarang yang mengaku menjadi korban mafia tanah menggelar aksi damai di depan Mapolda Jateng /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Sejumlah masyarakat dari Kab. Semarang yang mengaku menjadi korban mafia tanah menggelar aksi damai di depan Mapolda Jateng hari Selasa, 7 Maret 2023 pagi. Dalam aksi tersebut, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) dan Gerakan Jalan Lurus (GJL) menuntut agar Polda Jateng menuntaskan laporan mereka tentang perkara penyerobotan tanah, pemalsuan surat, dan memalsukan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dengan terlapor SUMARDIYANTO Cs.

Dalam orasinya mereka mengaku kecewa karena laporan-laporan yang mereka buat sejak tahun 2018 itu hingga kini belum tuntas penanganannya. Mereka menganggap perbuatan menguasai tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor SUMARDIYANTO cs telah terang benderang.

Melalui aksi tersebut, mereka berharap memperoleh keadilan dan mendapatkan kembali hak mereka atas 5 bidang tanah seluas 2.792 meter persegi di perbukitan yang diserobot. Konon bidang lahan perbukitan tersebut dikepras sebagai tanah urug dalam proses pembuatan jalan Tol Semarang-Solo.

Baca Juga: Kasdim 0712 Tegal Hadiri Pembukaan Penataran Bintal Fungsi Komando Tingkat Pama TNI Angkatan ke 112 TA 2023

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa Polda Jateng telah menerima dan menangani laporan aduan tersebut sesuai dengan SOP.

“Tidak ada penghentian perkara, semua masih berproses dan SP2HP selalu dikirimkan kepada para pelapor,” tuturnya.

Meski demikian, Kabidhumas tidak menampik adanya hambatan yang dialami oleh para penyidik yang menangani kasus tersebut diantaranya beberapa saksi dan korban yang mengetahui secara langsung dari peristiwa tersebut telah meninggal dunia.

Baca Juga: Kuota Terbatas! Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Dapatkan Insentif Senilai Rp4,2 Juta Sekarang Juga

“Proses ukur ulang tanah dari permohonan sampai dengan pelaksanaan juga butuh waktu sangat lama sebab ada prosedur atau tahapan dari BPN yang harus dilalui,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x