Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sragen dan Kebumen

- 2 Maret 2023, 22:55 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sragen dan Kebumen Jawa Tengah
Ditreskrimsus Polda Jateng ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sragen dan Kebumen Jawa Tengah /Sri Yatni/

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x