Tiga Pabrik Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Digerebek Polda Jateng

- 20 Oktober 2022, 16:40 WIB
Tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor berhasil diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di tiga lokasi
Tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor berhasil diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di tiga lokasi /Sri yatni/

Baca Juga: PT Beesco Pantura Jaya, Hibahkan Jalan ke Pemkab Brebes

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No.
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 Miliar.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x