Kementrian PPA : Sudah Ada Penetapan Diversi oleh PN Jepara, Malah Didugat!

- 13 Oktober 2022, 11:50 WIB
Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi
Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi /Sri Yatni/

“Seharusnya penyidik memahami isi UU SPPA terutama pada pasal 27, 28 dan 29 yang sangat jelas menyebutkan bahwa tindak tanduk penyidik terhadap ABH harus didampingi BAPAS, anak klien kami sangat dirugikan dan masih banyak lagi yang mereka langgar, nanti kita buktikan dipersidangan” tutur Simbolon.

Pelaksanaan sidang gugatan PMH sudah berlangsung empat kali mulai dari sidang panggilan pertama (24/8), sidang panggilan kedua (28/9), mediasi pertama (5/10) dan mediasi kedua (12/10). Hingga saat ini mediasi berlangsung alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya dan belum menemukan kata sepakat.

Baca Juga: Panen Sayuran, Dewi Aryani Giatkan Gotong Royong Bangun Ketahanan Pangan

Pada sidang mediasi kali ini hadir Turut Tergugat dari Kemententerian PPA dengan kuasa hukumnya yaitu Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak yang menyatakan bahwa proses penyidikan dari penyidik Polres Jepara sampai dengan proses Diversi terhadap ABH sudah sesuai prosedur, Diversinya juga sudah ditetapkan oleh PN Jepara dan gugatan yang diajukan oleh penggugat materinya lebih kepada Praperadilan bukan PMH.

“Proses penyidikan dan diversi sudah sesuai prosedur, ada kesepakatan di dalamnya, dihadiri juga oleh salah satu kuasa hukum penggugat dan sudah ditetapkan oleh PN Jepara, inikan hal yang aneh kalau sah tidaknya pemeriksaan, penangkapan dan penahanan digugat perdata, harusnya praperadilan dong dan itu sudah daluwarsa karena perkara pokok sudah diputus oleh hakim terhadap tiga pelaku dewasa, buka pasal 82 huruf d KUHAP” pungkas Robert 12 Oktober 2022.

Robert juga menyebutkan bahwa berdasarkan Penetapan Diversi Nomor: 1/Pen.Div/2022/PN JPA tanggal 22 Februari 2022 menyepakati lima hal dengan melibatkan banyak pihak termasuk juga kuasa hukum penggugat yang dinilai mengingkari kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Kapolres Brebes Beri Penghargaan 14 Personil Berpretasi

“Ada lima poin dalam kesepakatan diversi yang sudah ditetapkan PN Jepara, pertama kedua pihak saling memaafkan, kedua ABH berjanji tidak mengulangi perbuatan, ketiga ABH dikembalikan ke orang tuanya, keempat ABH Senin Kamis absen di Polres Jepara, kelima tersangka lain tetap dilanjutkan penyidikannya, dan ini disepakati banyak pihak, ada Penyidik, BAPAS, Kades, Pihak korban, Pihak ABH dan instansi terkait termasuk juga ada kuasa hukum penggugat, sudah disepakati kok malah diingkari, gimana sih” tutup Robert ditemui setelah bersilaturahmi ke Polres Jepara yang didampingi Muji dari Dinas DP3AP2KB Jepara. ***

Hasil mediasi kedua antara penggugat dan tergugat pada PMH kali ini menuai jalan buntu, sebab masing-masing pihak kekeh dengan tuntutan dan argumen masing-masing, hal ini disampaikan Ign Bambang Wijanarko selaku kuasa penggugat “Kalau mau berdamai yaa hanya ada dua opsi, penuhi tuntutan atau pasang baliho permohonan maaf di tempat yang strategis selama enam bulan” kata Bambang (12/10)

Di sisi lain, salah satu tim kuasa Hukum Polres Jepara menyebutkan bahwa pelaksanaan mediasi berjalan dengan lancar, namun berkehendak tanpa syarat

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x