147.380 Knalpot Brong Disita Polda Jateng, Kapolda Tegaskan Penindakan Dilakukan Humanis dan Edukatif

- 19 September 2022, 19:54 WIB
Sepanjang tahun 2022, Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong
Sepanjang tahun 2022, Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong /Sri Yatni

Meskipun demikian, lanjut Kapolda, penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.

"Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya," tandasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'COOL' - NMIXX Easy Lyrics Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Single ENTWURF

"Kedepan diharapkan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan," tutup Kombes Agus.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x