Racik Obat Ilegal, Kuli Bangunan dan 5 Rekannya Ditangkap Satreskrim Polres Rembang

- 12 September 2022, 17:09 WIB
Enam orang tersangka pembuat obat-obatan ilegal ditangkap Satreskrim Polres Rembang, dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk
Enam orang tersangka pembuat obat-obatan ilegal ditangkap Satreskrim Polres Rembang, dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Enam orang tersangka pembuat obat-obatan ilegal ditangkap Satreskrim Polres Rembang. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan belasan merk obat-obatan ilegal berbentuk serbuk, pil dan cairan di rumah kontrakan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan di Mapolres Rembang pada Minggu, 11 September 2022. Dirinya menuturkan penangkapan para tersangka itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Magersari, Rembang pada Kamis, 11 September lalu.

"Berdasasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, rumah tersebut menjadi sarang pembuatan obat-obatan ilegal," ungkapnya.

Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil

Di rumah kontrakan tersebut, tersangka MA (30th) dibantu 5 orang rekannya yaitu And, Mft, Ad, Naj, dan BM memproduksi beberapa merk obat ilegal, mulai dari penumbuh rambut, obat kuat, pelangsing, hingga obat pemutih.

"Sudah berjalan selama 3 bulan. Dari keterangan tersangka, omzet yang didapat dari penjualan berkisar Rp. 5 juta hingga Rp. 9 juta tiap satu produknya," ujar AKBP Dandy.

Tersangka MA mengaku, dirinya tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan pekerjaan sehari-hari hanya sebagai kuli bangunan.

Baca Juga: INFO LOKER September 2022 di BUMN Untuk Wilayah Jawa Tengah Terbaru, Cek Syarat, Cara, dan Link Pendaftaran

"Karena alasan ekonomi, belajar meracik obat dari Youtube sejak tiga bulan lalu. Yang paling laku penumbuh rambut," tutur MA

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x