Tergoda Melihat Santri Ganteng, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Tujuh Santri di Banjarnegara

- 31 Agustus 2022, 14:12 WIB
Pelaku pencabulan tujuh santri di Banjarnegara
Pelaku pencabulan tujuh santri di Banjarnegara /Sri Yatni/

Adapun pasal yang dikenakan, Kata Kapolres yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah