Rekonstruksi Kasus Mutilasi Ungaran, Polisi Temukan Fakta Baru

- 29 Juli 2022, 16:50 WIB
Rekonstruksi kasus mutilasi wanita asal Tegal di Ungaran dilakukan, beberapa fakta baru ditemukan dari tersangka
Rekonstruksi kasus mutilasi wanita asal Tegal di Ungaran dilakukan, beberapa fakta baru ditemukan dari tersangka /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Berlokasi di rumah Kost Jl. Soekarno Hatta Kec. Bergas, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., memimpin langsung Rekonstruksi/Reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang merenggut nyawa korban K (24) pada Kamis, 28 Juli 2022.

Turut hadir mendampingi Kapolres dalam Reka ulang Kasubbid Kimbifor Bid Labfor Polda Jateng AKBP Drs. Moch. Arif Budiarto M.Si., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Ibu Ardana SH, MH., Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, SIK, MH., Kapolsek Bergas, Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Rekonstruksi atau Reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka IS (32 th) warga Kab. Tegal." Ungkap AKBP Yovan.

Baca Juga: Polres Temanggung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Senilai Puluhan Juta Rupiah

Kapolres Semarang mengatakan ada 19 adegan dan 5 lokasi berbeda dalam Rekonstruksi dimana tersangka memerankan skenario yang dibacakan langsung Kasat Reskrim AKP Agil.

"Sebagaimana adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas sesuai dengan pemberitaan sebelumnya perihal peristiwa pembunuhan disertai mutilasi, dan telah di sampaikan langsung Bapak Kapolda Jateng pada Press realese Selasa, 26 Juli 2022 lalu di depan aqak media." Ungkap AKBP Yovan.

AKBP Yovan Fatika juga menambahkan kepada awak media bahwa dengan dilaksanakan Scientific Crime Investigation ini akan membuat gamblang suatu perkara, dan ada fakta baru setelah diadakan Rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: WDIG (Where Do I Go) - ATEEZ Easy Lyrics Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia, The World Ep 1 Movement

"Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kos bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, tersangka/pelaku berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan TKP Kalongan berjalan kaki, dan korban menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada didalam kamar."

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x