KABAR TEGAL - Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, Msi memiliki target meraih WBBM merupakan salah satu bentuk komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Polres Wonogiri membuat terobosan baru, yakni jemput bola layanan laporan kehilangan barang. Sesaat setelah diproses pelapor bakal bisa langsung mendapatkan surat kehilangan tanpa harus melapor ke Polsek atau Polres.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wonogiri, Ipda Kristanto, pada, Selasa, 19 Juli 2022, mengatakan layanan itu diberi nama Balai Layanan Kamtibmas Keliling (BLKK) dengan menggunakan sarana mobil Daihatsu Gran Max milik Polres Wonogiri.
Layanan keliling dimulai sejak Senin, 18 Juli 2022 kemarin dengan jadwal pelayanan yakni hari Senin sd Sabtu dan Jam layanan : 08:00 wib s/d 12:00 wib.
Adapun sasaran warga masyarakat dapat melaporkan kehilangan barang, seperti dompet, surat-surat penting, buku tabungan, KTP, dan sebagainya melalui BLKK.
Pelayanan terpadu sesuai jadwal Samsat keliling yang meliputi :
1. SPKT : laporan kehilangan, laporan pengaduan
2. INTEL : Perpanjangan SKCK
3. SATLANTAS : Samsat keliling
Pada saat yang sama petugas akan memproses agar pelapor segera mendapatkan surat kehilangan untuk keperluan lain sesuai kebutuhan pelapor. BLKK juga dapat menerima laporan atau aduan kehilangan orang atau dugaan tindak pidana.
Namun, pada kasus kehilangan orang atau tindak pidana petugas BLKK akan mengarahkan pelapor ke Polsek atau Polres untuk proses selanjutnya. Hal itu karena pembuatan laporan perlu tindak lanjut di unit atau satuan fungsi tugas terkait.