Sementara itu Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang, IPTU M. Honi Zulqirom mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar tersebut diatas sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.
Baca Juga: Wakil Bupati Brebes Ajak Pengurus Koperasi Bangkit dan Kembali Eksis
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal dan waktu tersebut diatas, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” ungkapnya.
Dia menyebutkan barang terlarang tersebut menurut pengakuan FAP dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengetahui petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.
“Di bungkus paketnya barang tersebut tertulis pakan ikan hias. Barang bukti ini selain diperjual belikan juga dipakai sendiri,” jelas Honi.
Baca Juga: Peduli Wong Cilik, Dewi Aryani Rutin Blusukan ke Desa-Desa di Kabupaten Tegal
Sementara FAB mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp.35.000,’ dan sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.
“Sudah laku 10 butir dengan harga Rp.35.000,-. Saya jual kepada teman yang sudah saya kenal,” ucapnya. ***