"Dengan adanya pendidikan dan pelatihan paralegal diharapkan peserta dapat memahami alur proses hukum baik penyelesaian non litigasi berdasarkan KUHP termasuk memahami cara membuat dokumen hukum," terangnya.
Budi menambahkan, paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Baca Juga: 3 Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp1 Juta, BLT Subsidi Upah Cair jika Penuhi 6 Syarat Berikut!
"Selain menambah pengetahuan, kegiatan paralegal juga dapat meningkatkan kualitas peserta dalam hal mentaati peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia," pungkasnya.***