Polres Wonogiri Ungkap Jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin

- 16 Juni 2022, 12:57 WIB
Polres wonogiri mengungkap jaringan Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah lewat forum diskusi dan pengajian
Polres wonogiri mengungkap jaringan Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah lewat forum diskusi dan pengajian /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yg diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa, 7 Juni 2022.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, M.Si mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bemula saat pelaku, inisial S, pada 2014 mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin.

Kala itu kegiatan tersebut seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga. Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran islam. Sehingga membuat warga resah dan menentang pengajian tersebut.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Gajahmada Cinema Tegal Kamis 16 Juni 2022, Atas Nama Surga Tayang Disini

Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sejak tahun 2021 Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin dimana pendirian Madrasah tsb tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah.

Polres Wonogiri telah mengamankan tujuh orang yg terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR dimana Terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP! BLT UMKM 2022 Cair Lagi Rp600 Ribu ke 12 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerima BPUM via Eform BRI

Adapun Pok KHILAFATUL Muslimin diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x