Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban

- 31 Maret 2022, 10:20 WIB
Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban
Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Ada yang berbeda dalam konferensi pers di Polres Demak. Usai menggelar rilis ungkap kasus curanmor, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono langsung mengembalikan barang bukti kepada korban.

"Ini wujud kepedulian kami terhadap korban pencurian. Semoga barang bukti yang kami kembalikan ke pemilik kendaraan ini bisa digunakan sebagai mana mestinya oleh korban. Dan korban hendaknya lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap situasi," kata AKBP Budi sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban, Mugiarto, Rabu 30 Maret 2022.

Budi juga menambahkan, Polres Demak tidak pernah meminta uang sepeserpun dari hasil ungkap kejadian ini. "Ini kami serahkan murni tanpa ada imbalan apapun, karena kami peduli terhadap korban," jelasnya.

Baca Juga: Kades Se-Indonesia Akan Deklarasikan Dukungan Jokowi 3 Periode, Ketua APDESI : Seumur Hidup Juga Gak Apa-apa!

Mugiarto (44), warga Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, menjadi korban curanmor. Pelakunya adalah Rohmadi (46), warga Kampung Petengan, Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak. Tersangka ditangkap setelah 6 kali melakukan pencurian motor di 6 wilayah berbeda. Hasil pencurian ini digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksi terakhir tersangka terjadi saat ia mencuri motor Mugiarto pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka mencuri motor Honda Supra 125 Nopol H 9902 JE milik Mugiarto di Masjid Iktikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, ketika korban sedang sholat maghrib berjamaah. Tak lama setelah mencuri, tersangka dapat ditangkap.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda jenis Supra 125 dengan Nopol H 4579 BP dan H 9902 JE beserta STNK kendaraan serta satu kunci leter Y yang digunakan tersangka untuk mencuri. 

Baca Juga: Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo, Siapa yang Bakal Unggul?

"Tersangka merupakan seorang residivis kasus Curanmor. Tersangka ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Budi.

Sementara itu, Mugiarto terlihat begitu sumringah ketika sepeda motor yang telah hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan. Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Demak.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x