KABAR TEGAL - Kasus pencabulan hingga menyebabkan seorang anak perempuan berusia 8 tahun tewas beberapa hari ini menyita perhatian masyarakat.
Tak lain karena pelakunya adalah ayah kandung korban yang diketahui bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Polrestabes Semarang akhirnya meringkus W (41) warga Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tega mencabuli anak kandungnya berusia 8 tahun hingga tewas.
Menurut Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A.Dwi Perbawa di Semarang pada Senin 21 Maret 2022, menuturkan bahwa tersangka W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu.
"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang anak yang diduga mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.
Polisi lalu melakukan otopsi dengan membongkar kembali makam korban dan mendapati hasil terdapat bekas kekerasan di vagina dan dubur.
Baca Juga: Pesawat China Eastern Airlines Jatuh Terekam CCTV, Menukik Tajam Hingga Sebabkan Kebakaran di Gunung
Tak lama setelah otopsi, polisi langsung menangkap ayah kandung korban yang diduga menjadi satu-satunya tersangka.
Kejadian tersebut diduga terjadi di tempat kost tersangka pada Jumat malam 28 Maret 2022.