"Hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan mengaku memiliki tanah tetapi belum bersertifikat," tuturnya.
Baca Juga: PPKM level 3, Polres Tegal Kota Akan Giat Operasi Yustisi Kepada Para Pedagang
Disisi lain, Iqbal menambahkan pada saat pengukuran ada 23 orang yang diamankan. Saat itu yang bersangkutan membawa sajam dan memprovokasi.
"Serta membuat friksi dengan pihak yang pro pembangunan. Saat ini, 23 orang tesebut diperiksa di Polsek Bener," ujarnya.
Ia mengatakan proses pengukuran dihadiri oleh pemilik tanah. Proses pengukuran berjalan dengan lancar dan kondusif.
Baca Juga: Kapolda Jateng Bakal Bebaskan 64 Warga Wadas yang Diamankan di Polres Purworejo 1x24 Jam
"Terakhir Polri siap memfasilitasi siapapun warga termasuk yang kontra dengan pembangunan. Silahkan sampaikan aspirasi untuk disalurkan ke pihak terkait," tukasnya. ***