Pihaknya juga akan melakukan pendataan ulang terkait pusat kegiatan masyarakat seperti tempat wisata, rekreasi, sentra kuliner dan tempat serta kegiatan perkumpulan masyarakat. Tujuannya untuk mencegah terjadi kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Baca Juga: Pawang Hujan Lapor Polisi Tak Terima oleh Cuitan Netizen di Twitter
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan guna mencegah terjadinya kemunculan kasus COVID-19 di pergantian tahun, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab untuk melarang warga mengadakan pesta kembang api dan Antisipasi Pengamanan Tempat Wisata dengan membentuk satgas Jalur wisata untuk menjaga warga yang melaksanakan wisata baik wisata alam, wisata religi maupun wisata kuliner yang ada di Kabupaten Semarang dengan Prokes Ketat.
Polres Semarang bersama pemkab akan berupaya mencegah terjadinya kasus baru COVID-19 pada masa libur Natal 2021 maupun Tahun Baru 2022.***