Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai tim reskrim Polresta Surakarta itu.
Baca Juga: Wujudkan Generasi Penerus yang Solid, IPNU dan IPPNU Ranting Kemantran Gelar Makesta
Kabidhumas yang juga memonitor perkembangan kasus tersebut menambahkan pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi dan faktor dendam.
"Pelaku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi," ungkapnya.
Sejak awal penyelidikan, terang M Iqbal, sudah ada kecurigaan kalau korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada pelaku RS.
Baca Juga: Polres Tegal Buru Suami yang Tusuk Leher Istri Hingga Tewas
Akibat perbuatannya, pelaku RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***