Ketua GNPK Jateng Ditahan Atas Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap Kepala Desa

- 18 Mei 2021, 16:41 WIB
Ketua GNPK Jateng, sedang dimintai keterangan
Ketua GNPK Jateng, sedang dimintai keterangan /Dok. Polresta Banyumas /Lensa Banyumas

"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red.) sebentar, empat jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari Kejaksaan'. Kan saya takut," katanya.

Baca Juga: Gagal Bawa Real Madrid Juara Liga Champion, Zinedine Zidane Segera Hengkang

Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta.

Terkait dengan laporan tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi termasuk kades dan penghubung yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka.Selanjutnya, Subroto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin 17 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x