KABAR TEGAL - Sat Samapta Polres Brebes melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hokum Polres Brebes, dengan menyasar tempat-tempat rawan dan lokasi hiburan malam, Senin 26 April 2021.
Operasi yang pimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Suraedi bersama bersama anggota berhasil mengamankan puluhan botol miras di wilayah Desa Bulakamba.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim menemukan seorang wanita berinisial K (56) warga Desa Bulakamba yang menjual Minuman Keras (Miras).
Baca Juga: Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan Dua Posko Evakuasi KRI Nanggala 402
"Iya ini informasi dari masyarakat, ada warga yang menjual minuman keras di daerah Desa Bulakamba," kata Suraedi.
Lanjutnya, dari informasi tersebut personil Polres Landak langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, dan pada saat pemeriksaan terdapat puluhan botol miras berbagai jenis.
“Saat anggota melakukan pemeriksaan, didapati beberapa botol minuman keras dan minuman keras tradisional jenis arak/tuak,” pungkasnya.
Baca Juga: Siapa Sangka, Unggahan Komandan Letkol Heri Oktavian Seolah Prediksi Tenggelamnya KRI Nanggala 402
Selanjutnya, barang bukti berupa Miras yang siap edar tersebut dibawa ke Polres Brebes.