Menurut dia, tidak hanya mengantisipasi banjir, tetapi juga terkait dengan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan perumahan. Kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan itu tertuang dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (amdal lalin).
Baca Juga: PT KCI Tambah Dua Jadwal Perjalanan Yogyakarta-Solo, Hingga Tiga Hari Kedepan
Ia menegaskan pembangunan itu tidak ada masalah. Akan tetapi, apakah proses perizinan melalui proses amdal atau UKL-UPL serta amdal lalin itu secara murni atau sebaliknya.
"Mari kita cermati, kita audit seperti apa sih sistem implementasi pembangunan itu diterapkan di dalam perizinan kita," kata Kepala IHUDRC Undip Asnawi Manaf.***