Modus Ikan Bandeng, Jaringan Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Pati

- 4 Februari 2021, 11:37 WIB
pelaku diamankan polres pati terkait narkoba didalam ikan bandeng
pelaku diamankan polres pati terkait narkoba didalam ikan bandeng /Foto : Jatengpolri.go.id/

KABAR TEGAL – Satresnarkoba Polres Pati kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika, dengan modus memasukkan ke dalam ikan bandeng. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap lima tersangka pengedar sabu dan menyita barang bukti sabu seberat satu setengah gram.

Tersangka pengedar sabu yang tertangkap itu, berinisial RW, AT, AS dan A dan ES. Polisi menangkapnya di tiga tempat berbeda. Mereka merupakan jaringan pengedar sabu dalam ikan bandeng.

Saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin, 1 Februari 2021, Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari tertangkap tersangka berinisial RW dan AT di depan SPBU Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan besrta barang bukti 0,51 gram sabu.

Baca Juga: Limpahkan Berkas Ke Kejaksaan, Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Siap Temui Titik Terang

Dari pengembangan dan penyelidikan, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku berinisial AS dan A di Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana dengan barang bukti 0,55 gram sabu, serta menangkap tersangka ES di depan SMK Diponegoro turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana bersama barang bukti 0,54 gram sabu.

“Setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas Satresnarkoba Polres Pati berhasil menangkap tersangkanya,” kata Kapolres Pati.

AKBP Arie Pasetya Syafa’at, SIK mengatakan, para tersangka mengaku mereka mengedarkan narkotika jenis sabu itu dengan cara (modus operandi), dengan memasukan sabu ke dalam ikan bandeng.

Baca Juga: Dipercaya Dapat Tugas Tambahan, Imam Badarudin Ditunjuk Sebagai Plt. Inspektur Kota Tegal

“Total barang bukti yang disita sejumlah 1,6 gram. Para tersangka kemudian akan dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK mengatakan, penyidiknya kini menyiapkan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x