Unik! Pencuri Ini Ucapkan Salam Dulu Sebelum Masuk Rumah Korban

- 2 Desember 2020, 20:58 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Rabu (2/12).
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Rabu (2/12). /

Dari tempat kejadian perkara petugas menyita barang bukti berupa satu dompet kulit warna hitam, uang tunai senilai Rp 900 ribu, satu buah KTP, satu buah sim C, satu buah identitas pensiun atas nama Suhardjono.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf 4e dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah