Dari tempat kejadian perkara petugas menyita barang bukti berupa satu dompet kulit warna hitam, uang tunai senilai Rp 900 ribu, satu buah KTP, satu buah sim C, satu buah identitas pensiun atas nama Suhardjono.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf 4e dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.***