Endorse Judi Online, Dua Selebgram di Surakarta Ditangkap Polisi

26 September 2023, 08:58 WIB
Sat Reskrim Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan dua selebgram asal Solo dan Boyolali yang diduga telah melakukan endorse judi online. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Dua selebgram asal Solo dan Boyolali diamankan oleh Satreskrim Polresta Surakarta usai kedapatan promosikan judi online.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan dua selebgram asal Solo dan Boyolali yang diduga telah melakukan endorse judi online.

"Kedua selebgram tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta saat melakukan operasi cyber," ujarnya.

Baca Juga: Siswa MA Bacok Guru di Demak Gara-gara Tak Terima Nilai Ujian Tengah Semester Jelek

"Keduanya diketahui di-endorse untuk mempromosikan judi online lewat akun media sosial Instagram mereka masing-masing," ujarnya

PWU (26) merupakan warga asal Nayu, Banjarsari Solo diamankan di rumahnya usai terbukti mempromosikan situs judi online Wakanda33 lewat akun Instagram pribadinya @putriwst.

Sama halnya dengan tersangka ANP (19) juga diamankan usai ketahuan mengiklankan situs judi online Jejuslot lewat akun @Avrilla.Anggi.

Baca Juga: Polres Tegal Grebek Lokasi Judi Kopyok dan Sabung Ayam di Desa Harjasari Suradadi

PWU sendiri diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya pada 22 September 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, ANP diamankan juga di rumahnya di Sawit Kabupaten Boyolali sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut pengakuan kedua pelaku, dirinya diwajibkan mengendorse 2 kali sehari selama sebulan.

Baca Juga: Kodim Brebes Gelar Senam SKJ 88 dan Aksi Borong Bawang Merah

Dan untuk gaji mereka dalam sebulan adalah untuk pelaku ANP Rp. 1.600.000/ perbulan sedangkan pelaku PWU Rp. 600.000/ perbulan.

"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45Ayar (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan dengan ancaman hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler