Bukannya Melindungi Anak Didik, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah jadi Pelaku Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri

3 Juni 2023, 14:10 WIB
Dua pelaku pencabulan 12 siswi Madrasah Baturetno Wonogiri diringkus polisi /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa.

Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin 2 Juni 2023.

Baca Juga: Kalimat Inspirasi Bijak dari Siddharta Gautama: Temukan Makna Kehidupanmu!

Hasil selanjutnya Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kapolres.

Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polrea Wonogiri.

Baca Juga: Siddhartha Gautama: Mengenal Pendiri Agama Buddha yang Menginspirasi Jutaan Orang di Seluruh Dunia

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu 31 Mei 2023, kemudian pada Jumat 2 Juni 2023 kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini 7 Ide Kegiatan Saat Long Weekend di Rumah

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang AKBP Indra.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Juni 2023 Cancer, Leo, Virgo: Jangan Buat Hancur Mood Pasanganmu

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.

Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi samgat Perhatian terhadap Kasus pencabulan di wonogiri

“Tindak Tegas Pelaku Pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata Iqbal.

Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno, Dewi Aryani Gelar Sarasehan, Santunan Anak Yatim dan Peresmian 14 Tiang Listrik

Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP, pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 tahun. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler