Penjajah Israel Tolak Resolusi PBB, Konflik di Jalur Gaza Semakin Brutal, Warga Sipil Jadi Sasaran

- 21 November 2023, 19:19 WIB
/

KABAR TEGAL - Konflik Palestina dan penjajah Israel mendapatkan perhatian PBB, pemerintah dan masyarakat Internasional agar kekerasan dan pembunuhan secara brutal yang terus dilakukan oleh penjajah Israel di Jalur Gaza dapat segera berakhir dan mendapatkan solusi damai secara permanen.

Namun, penjajah Israel dengan tegas menolak terhadap resolusi Majelis Umum PBB pada 27 Oktober 2023 yang berisi seruan gencatan senjata kemanusiaan (gencatan senjata kemanusiaan) di Jalur Gaza telah dikecam pemerintah dan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Seruan tersebut mendapat respon dari militer Israel dengan blokade dan pembunuhan secara brutal di wilayah itu.

Baca Juga: Ribuan Murid Tewas Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza, Kemenkes Palestina: Melanggar Norma Internasional

Penjajah Israel berdalih hanya menyerang kelompok militan Hamas. Namun, pada kenyataannya warga sipil juga ikut menjadi korban secara sporadis dan membabi buta.

Penduduk sipil yang berlindung di rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, dan tempat pengungsian PBB juga tidak terbebas dari serangan penjajah Israel. Hal tersebut mengakibatkan puluhan ribu penduduk yang berada di Jalur Gaza baik orang tua, anak-anak, bahkan bayi terluka hingga meninggal dunia.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Pengesahan Resolusi ES 10/21 oleh Majelis Umum (MU) dengan bantuan dukungan mayoritas anggota PBB yang diharapkan dapat menghentikan konflik yang terjadi, nyatanya, tidak bisa menghentikan militer Israel terhadap warga sipil di Jaur Gaza.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Mendapat Penghargaan Dari Menteri PanRB, Atas Inovasinya Aplikasi LIBAS

Resolusi yang diveto oleh Amerika dan Inggris hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat penjajah Israel untuk segera melakukan usaha gencatan senjata.

Secara yuridis, Resolusi MU dikatakan mengikat apabila disetujui ⅔ negara anggota PBB yang direkomendasikan 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK).

serupa yang telah diatur dalam pasal 6 Piagam, salah satu contohnya yaitu Resolusi DK 47/1 Tahun 1992 yang menghapus kesatuan Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) dan haru membuat permohonan kembali jika ingin menjadi anggota PBB. 

Baca Juga: Kenapa Lirik Lagu Hymne Guru Berubah? Siapa yang mengubahnya? Begini Alasan dan Lirik Terbarunya

Sebaliknya, resolusi DK tidak perlu persetujuan negara anggota dan secara hukum bisa mengikat ( mengikat secara hukum ) negara anggota maupun bukan anggota PBB, berdasarkan pasal 25-Piagam. 

Pertemuan hanya bisa dibatalkan jika ditolak (veto) oleh salah satu atau lebih dari 5 negara anggota yaitu Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, dan China.

Resolusi DK dapat dikatakan menyimpang terhadap prinsip perjanjian Internasional pada Konvensi Jenewa 1969 yang berbunyi, 's uatu perjanjian tidak memberikan hak dan kewajiban kepada pihak (tertiis pacta nec nocent prosunt). '

Baca Juga: Tanggal 21 November 2023 Memperingati Hari Apa? Bukan Cuti Bersama maupun Hari Libur, Begini Awal Mulanya

Artinya, semua negara baik yang sudah maupun yang belum meratifikasi piagam dan statuta PBB terikat dengan keputusan DK, sesuai aturan yang dalam Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 46 Piagam PBB.

Keberadaan hak veto ini banyak mendapat kritikan dan minta dihapus karena dinilai tidak demokratis dan menciptakan kekuasaan di luar ketentuan Piagam (ultra vires).

Hak Istimewa itu tetap berlaku dan diterapkan sebagai dalih perdamaian dan keamanan internasional, meskipun pada kenyataannya hak veto sering dilakukan karena kepentingan negara anggota PBB tetap.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular Selasa, 21 November 2023: Cemas dan Khawatir Buat Stres

Konflik Palestina dan penjajah Israel meletus sejak 7 Oktober 2023 ini sudah ada rencana resolusi yang dibuat DK, tapi tak bisa disetujui karena adanya hak veto anggota tidak tetap.

Kegagalan menghentikan genosida Israel ke warga sipil di Gaza tidak boleh direspons dengan penarikan keanggotaan atau pembubaran PBB.

Alasannya, mereka masih membantu meringankan beban penduduk sipil di negara yang berkonflik seperti yang dilakukan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Terdekat (UNRWA) di Gaza, misalnya.

Baca Juga: Ribuan Sepeda Tua Memadati Komplek Alun-Alun Kota Tegal Ikuti Temu Jakwir Onthelis bersama Walikota

Badan PBb lainnya juga turut berperan dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan koordinasi operasi bantuan kemanusiaan seperti pengiriman bahan makanan dan obat-obatan ke wilayah yang terdampak bencana alam, kelaparan, dan konflik bersenjata.

Tak hanya itu saja, mereka juga berupaya mendamaikan berbagai konflik antar negara di berbagai kawasan yang bersengketa.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x