Fix Gratis! Berikut 5 Jenis Vaksin Booster yang Telah Mendapatkan Izin Dari BPOM untuk Dosis Ketiga

12 Januari 2022, 06:45 WIB
Fix Gratis! Berikut 5 Jenis Vaksin Booster yang Telah Mendapatkan Izin Dari BPOM untuk Dosis Ketiga /Pixabay/ronstik

KABAR TEGAL - Berikut 5 jenis vaksin booster yang telah mendapatkan izin dari BPOM untuk dosis ketiga.

Selama ini beredar kabar bahwa vaksin booster tidak gratis, pemerintah hanya menanggung vaksin primer atau sebanyak dua dosis.

Kabar baiknya, Presiden Jokowi memutuskan pemberian vaksin booster gratis atau tidak dipungut biaya ke seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana diumumkan dalam kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' hari Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Dapatkan Vaksin Booster di Tempat Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Sebagai Persyaratannya

Pemerintah Indonesia kini telah bersiap menggelar vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.

Kegiatan vaksinasi dosis ketiga ini akan diadakan mulai hari Rabu, 12 Januari 2022.

"Mulai 12 Januari 2022 pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan," kata Jokowi.

Baca Juga: Converter Youtube ke MP4, MP3 dan Lainnya, Cara Downloadnya Sama Seperti MP3 Juice Mudah Tanpa Aplikasi

Pemberian vaksin booster kepada masyarakat secara gratis ini diupayakan karena virus corona yang selalu bermutasi, sehingga kekebalan tubuh penduduk harus kembali ditingkatkan.

"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saya tegaskan keselamatan masyarakat adalah yang utama," jelas Jokowi.

Jokowi juga menjelaskan penerima vaksin booster adalah masyarakat yang telah mendapat suntikan dosis kedua minimal enam bulan.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 12 Januari 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Cari Diskon dan Hemat Uangmu

Presiden juga mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin, karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa BPOM telah mengeluarkan izin lima jenis vaksin yang bisa dilakukan untuk kegiatan vaksinasi dosis ketiga.

Berikut ini lima jenis vaksin booster yang telah diresmikan BPOM:

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Rabu 12 Januari 2022, Klaim Hadiah dan Item Gratis dari Mihoyo!

1. CoronaVac: Satu dosis secara homolog (vaksin yang sama) setelah enam bulan vaksin kedua, syarat penerima usia 18 tahun

2. Pfizer: Diberikan secara homolog (vaksin yang sama), minimal setelah enam bulan dari vaksin kedua untuk usia 18 tahun ke atas

3. AstraZeneca: Diberikan secara homolog (vaksin yang sama)

4. Moderna: diberikan setengah dosis secara homolog (vaksin yang sama) beserta heterolog (vaksin sebelumnya: AstraZeneca, Pfizer, dan Johnson and Johnson), syarat penerima di atas usia 18 tahun

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Rabu 12 Januari 2022, Klaim Skin Keren, UC dan Hadiah Lain dari Tencent!

5. Zifivax: Diberikan secara heterolog (vaksin sebelumnya: Sinovac dan Sinophram), dengan jarak enam bulan setelah vaksin kedua

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito juga menjelaskan, selain lima vaksin yang telah mendapat izin BPOM, masih ada beberapa jenis yang sedang dalam tahapan uji klinis.

Demikian informasi mengenai vaksin booster yang diberikan gratis sesuai arahan Presiden Jokowi beserta jenis vaksin dosis ketiga.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler