Rizky Billar dan Lesti Kejora Turut Diperiksa Karena Terima Uang dari Doni Salmanan, 'Uang Amplop'

- 22 Maret 2022, 21:07 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora menerima amplop dari Doni Salmanan ketika kedua menikah.
Rizky Billar dan Lesti Kejora menerima amplop dari Doni Salmanan ketika kedua menikah. /Tangkap layar YouTube/Rizky Billar/

KABAR TEGAL - Setelah bergulir kasus yang menimpa Doni Salamanan, nama Rizky Billar dan Lesti Kejora turut terseret dan diperiksa polisi.

Hari ini, 22 Maret 2022 Rizky Billar telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri, dirinya diperiksa sebagai saksi di gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya Rizky Billar dan Lesti Kejora diketahui telah menerima uang dari Doni Salmanan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akan Cairkan Insentif Guru Ngaji Jelang Lebaran

Rizky Billar dan Lesti Kejora menerima uang amplop dari Doni salamanan saat keduanya mengadakan resepsi pernikahannya.

Uang amplop tersebut merupakan kado yang diberikan Doni Salmanan kepada keduanya sebagai hadiah pernikahan.

Amplop tebal yang diberikan Doni Salamanan dinilai sangat fantastis, berisi uang dolar.

Diketahui Rizky Billar dan Lesti Kejora menerima uang amplop dari Doni Salmanan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: UTBK SBMPTN: Contoh Soal 'Bahasa Panda' Pembahasan dan Kunci Jawaban

Menurut penuturan kuas hukumnya Sandy Arifin, uang tersebut dikembalikan agar tidak terseret dalam kasus yang menimpa Doni Salmanan.

"Hadiah yang diterima saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan," kata Sandy.

Dalam pemeriksaan tersebut Rizky billar dicecar dengan 19 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Tinjau Distributor, Kapolres dan Satgas Pangan Pastikan Stok Minyak Goreng di Kota Tegal Aman

Namun dalam pemeriksaan tersebut Lesti Kejora tidak ikut diperiksa, namun Lesti menemani sang suami selama pemeriksaan.

"Mas Billar saja (yang diperiksa)," tambahnya.

Diketahui Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Quotex.

Crazy Rich asal Bandung ini dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

 

 

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah