3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Gerak Cepat, Polsek Jatinegara Berikan Bantuan kepada Masyarakat Korban Tanah Bergerak
6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
7. Adapun untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan dibuka nanti, calon peserta harus sudah memiliki akun prakerja di situs www.prakerja.go.id.
Cara daftar kartu Prakerja
1. Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id
2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
3. Klik "Lanjut"