Penetapan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember sendiri baru diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938.
Baca Juga: Rumah Baru Gala Sky Senilai 2,4 Miliar Sudah Terbeli, Punya 3 Lantai
Secara resmi tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu adalah setelah Presiden Soekarno melalui melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga saat ini.
Peranan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan, peranan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan usia dini bagi perempuan, dan lain sebagainya menjadi agenda dalam kongres pertama.
Beberapa hal besar banyak diagendakan namun tanpa mengangkat masalah kesetaraan gender, para pejuang perempuan itu menuangkan pemikiran kritis, dan upaya-upaya yang amat penting bagi kemajuan bangsa Indonesia khususnya kaum perempuan. ***