KABAR TEGAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa, yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih Rachel), dan Maulida Khairunnisa (asisten Rachel), pada Jumat 10 Desember 2021.
Ketiganya didakwa hukuman empat bulan penjara namun tidak perlu dijalani. Selain itu, tiga terdakwa ini juga menjalani masa percobaan selama delapan bulan.
Baca Juga: Ketum Forjab Geram Terkait Ulah Jusri Sihombing dan Abdul Azis
Jika melakukan tindakan pidana lain maka bisa dituntut masuk penjara hingga denda sebesar Rp50 juta.
Rachel Vennya dikabarkan membayar Rp40 juta untuk kabur dari kewajiban karantina selama delapan hari selepas berpulang dari New York, Amerika Serikat ke Tanah Air.
Dari hasil persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta kepada seorang oknum.
Wanita yang akrab disapa "Buna" itu juga membeberkan alasan melanggar. Sidang menetapkan vonis atau hukuman dan jumlah denda yang harus ia bayar.
Ia mengaku mentransfer uang Rp40 juta ke Ovelina, oknum yang membantunya untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet. Meski begitu uang sudah dikembalikan kepada Rachel.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Jumat Bersih Sisir Bantaran Sungai Kemiri dan TPI Muarareja